CATATAN penting dalam dunia kepemudaan Indonesia pada tahun lalu, salah satunya adalah lahimya Undang-Undang (UU) No. 40/2009 Tentang Kepemudaan. Beberapa waktu setelah UU itu lahir, seiring dengan dipilihnya Bapak Dr Andi Alifian Mallarangeng sebagai menteri Pemuda dan Olahraga, ada beberapa program yang menjadi komitmennya. Sebagai bagian dari Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. di antara program yang diusung Kementerian Pemuda dan Olahraga adalah revitalisasi organisasi kepemudaan.
"Revitalisasi ini membutuhkan langkah-langkah konkret Dimulai dan organisasi kepemudaan (OKP). Mendorong dan membantu agar OKP mandiri. Ini merupakan amanat UU No. 40 Tahun 2009." ujar Deputi Perberdayaan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga Drs H Sakhyan .Asmara, ML SP kepada INDOPOS di ruang kerjanya, kawasan Senayan. Jakarta.
Dalam UU tersebut dijelaskan, pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penang pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 sampai 30 tahun. Saat ini. data single years BPS tahun 2009 menyebutkan, usia 16-30 tahun berjumlah 62.985.401 orang. Sedangkan jumlah unit organisasi kepemudaan di Indonesia menurut darat Badan Pusat Statistik sebanyak 277.283 unit.
Substansi UU tersebut melingkupi memberikan jaminan kepastian hukum tentang apa yang harus dilakukan pe-merintah, pemerintah daerah, dan masyarakat terhadap pemuda agar pemuda bisa memiliki kapasitas dan daya saing. Selain itu, inti UU Kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pe-ngembangan pemuda menjamin sumber pendanaan bagi program pembangunan kepemudaan, dan sasaran pembangunan kepemudaan adalah pemuda sebagai individu, kelompok dan lembaga. UU itu juga memuat definisi yang jelas tentang pemuda. UU tersebut juga menjamin posisi pemuda
lebih kepada subjek pembangunan. "Jadi aturan soal kepemudaan sudah diatur dalam UU No. 40Tahun 2009. UU tersebut selanjutnya dilakukan desiminasi. penyerapan, disampaikan dan ditindaklanjuti. Pembatasan usia itu menunjukkan bahwa OKP itu wadah untuk menghimpun potensi dan penggodokan pemuda. Jadi kalau ditanya, pemuda siap tidak jadi pemimpin bangsa? Kalau nya-tam a siap, bagus. Tapi, seandainya belum siap, ya maklum, karena mereka kan baru penggodokan potensi," jelas Sakhyan.
Revitalisasi organisasi kepemudaan meliputi pertama, menjadikan organisasi kepemudaan sebagai wadah pengembangan potensi pemuda yang andal. Kedua, menjadikan organisasi kepemudaan sebagai organisasi yang melaksanakan prinsip good governance. Ketiga, menjadikan organisasi kepemudaan sebagai kawah candradimuka bagi kader-kader pemimpin bangsa. Keempat, menjadikan organisasi kepemudaan sebagai organisasi yang berdaya dan mandiri, dan terakhir menjadikan anggota/pengurus organisasi kepemudaan sebagai pemuda yang progresif dan berpikiran maju Sedangkan upaya yang perlu dilakukan organisasi kepemudaan dalam rangka revitalisasi adalah melengkapi dokumen organisasi, yang mencakup; database keanggotaan, dokumen tentang kepengurusan, dokumen tata laksana kesekretariatan dan keuangan, seperti akta notaris, NPWP, dan rekening bank atas nama organisasi, serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) atau sejenisnya- Di samping itu, melaksanakan konsolidasi organisasi sesuai AD/ART, SK kepengurusan terakhir, dan amanat UU No. 40 Tahun 2009 serta menyusun program berbasis kinerja.
" Kalau tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, tidak mendapat pelayanan dari pemerintah. Tapi, kami tidak membubarkan atau melarang mereka. Hanya, tidak dapat pelayanan. Pelayanan di sini, bahwa pemerintah menyediakan prasarana dan sarana/dukungan dana kepada organisasi kepemudaan, organisasi kepelajaran, dan organisasi kemahasiswaan yang berbadan hukum dan atau terdaftar pada lembaga pemerintahan," imbuh Sakhyan.
Organisasi kepemudaan dan yang terkait dengan pelayanan kepemudaan harus menyesuaikan dengan ketentuan UU itu paling lama 4 tahun terhitung sejak UU No. 40 Tahun 2009 diundangkan." Jadi kalau diperas. UU itu menyangkut karakter, kapasitas, dan daya saing. Ini untuk penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan. Dengan demikian diharapkan pemuda maju." tegasnya.
Asisten Deputi Pemberdayaan Lembaga Kepemudaan Drs. Bambang Trijoko. MH menambahkan, revitalisasi bertujuan, pengembangan dan penguatan lembaga kepemudaan. "Diharapkan lembaga kepemudaan berdaya, eksis, dan mandiri, karena mereka disyaratkan punya program kerja, NPWP, dan sebagainya. Jadi memberi kontribusi bagi bangsa. Dengan revitalisasi, pelayanan pemerintah jelas, karena OKP memenuhi kriteria. Dan dengan revitalisasi, lembaga kepemudaan bisa bersinergi dengan kemitraan lain," pungkas Bambang,
Sumber: Indopos
"Revitalisasi ini membutuhkan langkah-langkah konkret Dimulai dan organisasi kepemudaan (OKP). Mendorong dan membantu agar OKP mandiri. Ini merupakan amanat UU No. 40 Tahun 2009." ujar Deputi Perberdayaan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga Drs H Sakhyan .Asmara, ML SP kepada INDOPOS di ruang kerjanya, kawasan Senayan. Jakarta.
Dalam UU tersebut dijelaskan, pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penang pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 sampai 30 tahun. Saat ini. data single years BPS tahun 2009 menyebutkan, usia 16-30 tahun berjumlah 62.985.401 orang. Sedangkan jumlah unit organisasi kepemudaan di Indonesia menurut darat Badan Pusat Statistik sebanyak 277.283 unit.
Substansi UU tersebut melingkupi memberikan jaminan kepastian hukum tentang apa yang harus dilakukan pe-merintah, pemerintah daerah, dan masyarakat terhadap pemuda agar pemuda bisa memiliki kapasitas dan daya saing. Selain itu, inti UU Kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pe-ngembangan pemuda menjamin sumber pendanaan bagi program pembangunan kepemudaan, dan sasaran pembangunan kepemudaan adalah pemuda sebagai individu, kelompok dan lembaga. UU itu juga memuat definisi yang jelas tentang pemuda. UU tersebut juga menjamin posisi pemuda
lebih kepada subjek pembangunan. "Jadi aturan soal kepemudaan sudah diatur dalam UU No. 40Tahun 2009. UU tersebut selanjutnya dilakukan desiminasi. penyerapan, disampaikan dan ditindaklanjuti. Pembatasan usia itu menunjukkan bahwa OKP itu wadah untuk menghimpun potensi dan penggodokan pemuda. Jadi kalau ditanya, pemuda siap tidak jadi pemimpin bangsa? Kalau nya-tam a siap, bagus. Tapi, seandainya belum siap, ya maklum, karena mereka kan baru penggodokan potensi," jelas Sakhyan.
Revitalisasi organisasi kepemudaan meliputi pertama, menjadikan organisasi kepemudaan sebagai wadah pengembangan potensi pemuda yang andal. Kedua, menjadikan organisasi kepemudaan sebagai organisasi yang melaksanakan prinsip good governance. Ketiga, menjadikan organisasi kepemudaan sebagai kawah candradimuka bagi kader-kader pemimpin bangsa. Keempat, menjadikan organisasi kepemudaan sebagai organisasi yang berdaya dan mandiri, dan terakhir menjadikan anggota/pengurus organisasi kepemudaan sebagai pemuda yang progresif dan berpikiran maju Sedangkan upaya yang perlu dilakukan organisasi kepemudaan dalam rangka revitalisasi adalah melengkapi dokumen organisasi, yang mencakup; database keanggotaan, dokumen tentang kepengurusan, dokumen tata laksana kesekretariatan dan keuangan, seperti akta notaris, NPWP, dan rekening bank atas nama organisasi, serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) atau sejenisnya- Di samping itu, melaksanakan konsolidasi organisasi sesuai AD/ART, SK kepengurusan terakhir, dan amanat UU No. 40 Tahun 2009 serta menyusun program berbasis kinerja.
" Kalau tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, tidak mendapat pelayanan dari pemerintah. Tapi, kami tidak membubarkan atau melarang mereka. Hanya, tidak dapat pelayanan. Pelayanan di sini, bahwa pemerintah menyediakan prasarana dan sarana/dukungan dana kepada organisasi kepemudaan, organisasi kepelajaran, dan organisasi kemahasiswaan yang berbadan hukum dan atau terdaftar pada lembaga pemerintahan," imbuh Sakhyan.
Organisasi kepemudaan dan yang terkait dengan pelayanan kepemudaan harus menyesuaikan dengan ketentuan UU itu paling lama 4 tahun terhitung sejak UU No. 40 Tahun 2009 diundangkan." Jadi kalau diperas. UU itu menyangkut karakter, kapasitas, dan daya saing. Ini untuk penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan. Dengan demikian diharapkan pemuda maju." tegasnya.
Asisten Deputi Pemberdayaan Lembaga Kepemudaan Drs. Bambang Trijoko. MH menambahkan, revitalisasi bertujuan, pengembangan dan penguatan lembaga kepemudaan. "Diharapkan lembaga kepemudaan berdaya, eksis, dan mandiri, karena mereka disyaratkan punya program kerja, NPWP, dan sebagainya. Jadi memberi kontribusi bagi bangsa. Dengan revitalisasi, pelayanan pemerintah jelas, karena OKP memenuhi kriteria. Dan dengan revitalisasi, lembaga kepemudaan bisa bersinergi dengan kemitraan lain," pungkas Bambang,
Sumber: Indopos
0 komentar:
Posting Komentar
comments, criticisms, and suggestions will help us to continue to develop this blog, please comment with a sentence polite and do not contain racist or your comment will be removed, thanks