Rencana pengecilan lahan Situ Gintung diduga bagian strategi untuk mengamankan aset-aset milik orang penting. Sebab, di sekitar area wilayah Situ Gintung berdiri bangunan mewah milik para pejabat dan penguasa terkemuka negeri ini.
Secara hukum, pendirian bangunan di pinggir situ baru bisa mendapatkan ijin jika berjarak 50 meter dari bibir situ. Namun faktanya, sejumlah rumah mewah yang diduga milik pejabat tinggi negara dan pengusaha nasional berdiri dengan jarak kurang dari 50 meter. Dengan mengecilnya area situ, berarti, jarak bangunan mewah tersebut dengan bibir situ lebih dari 50 meter.
Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kabupaten Tangerang M Hidayat mengakui adanya dugaan rencana tersebut. “Ya bisa jadi. Karena memang banyak bangunan mewah di sekitar Situ Gintung. Tetapi biarkan saja, itu urusan pusat (pemerintah pusat),” katanya ketika ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Apakah ada catatan khusus berapa jumlah rumah mewah milik pejabat negara dan pengusaha terkemuka di sekitar Situ Gintung? Hidayat mengatakan tidak memiliki data khusus tersebut.
Bakal Dievaluasi
Sementara itu, BP2T Kabupaten Tangerang berencana akan mengevaluasi ijin operasi Pamulang Square yang berada di bibir Situ Pamulang.
Menurut Kepala BP2T Kabupaten Tangerang M Hidayat, evaluasi perijinan tersebut akan dilakukan jika ada permintaan dari masyarakat mengenai keberadaan Pamulang Square .
Kata dia, saat ini BP2T hanya memberikan ijin berjangka kepada Pamulang Square yakni sepanjang tiga tahun. Ijin berjangka itu dimulai sekitar tahun 2008. “Jadi batas evaluasi sekitar 2010 atau 2011,” katanya ketika ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Selama tiga tahun ini Pemkab Tangerang terus melakukan pemantauan keberadaan Pamulang Square . “Jika ada permintaan masyarakat, dan benar-benar diminta masyarkat, tidak tutup kemungkinan Pamulang Square akan dibongkar,” ujarnya.
Berdasarkan data BP2T, jarak bangunan Pamulang Square dengan bibir Situ Pamulang hanya 37 meter. Padahal yang ideal jarak bibir situ dengan sebuah bangunan adalah 50 meter. Kata Hidayat, alasan BP2T mengeluarkan ijin IMB kepada Pamulang Square hanya untuk menyelamatkan investasi investor.
“Saat itu, si investor (Pengembang Pamulang Square-red) memiliki tanah di sana . Dari pada tidak dipakai dan tidak menghasilkan, maka diberikan ijin,” ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah kalangan meminta agar pemerintah daerah mengkaji ulang terhadap ijin IMB. Ketua Gugusan Alam Nalar Ekosistem Pemuda (Ganespa) Pamulang A Rizal Maulana. Menurut dia, pihaknya telah melakukan pengkajian ulang pemberian izin-izin area komersial yang ada di sekitar situ-situ di Tangsel.
“Kami sudah mendapatkan keluhan dari masyarakat tentang keberadaan area komersial seperti Pamulang Square agar ditunjau ulang izinnya. Karena ini hanya mementingkan uang semata, tidak berdasarkan amdal (analisis mengenai dampak lingkungan-red). Tetapi saat ini kami belum bisa mengambil sikap. Karena data yang ada masih belum lengkap,” katanya. (ist
Pak pejabat..Walikota Tangerang Selatan......mohon dikaji ulang tentang perizinan PS.........demi kelestarian Situ 7 Muara Pamulang
BalasHapushmmhh......
BalasHapus